OJK: Likuiditas Perbankan Kuat Tak Ada Alasan Terjadi Penarikan Uang Besar-Besaran
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kondisi likuiditas perbankan masih kuat meski terdampak pandemi Covid-19. Sebab itu, tidak ada alasan terjadi penarikan uang besar-besaran (rush money).
“Ini tidak beralasan karena tidak ada bank yang kesulitan likuiditas di masa pandemi ini,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Dia menjelaskan, ini karena pemerintah menempatkan dana di perbankan sehingga memiliki ruang dari segi likuiditas terutama penyaluran kredit. Likuiditas yang melimpah bisa menjadi instrumen untuk interbank call money atau penanaman dana antarbank.
Senada dengan Wimboh, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana menyebutkan perbankan di Indonesia memiliki daya tahan sehingga ajakan penarikan uang besar-besaran dinilai menyesatkan.
“Perbankan kita cukup resilient sehingga ajakan ‘rush money’ tidak masuk akal dan menyesatkan,” katanya.
Berdasarkan data OJK, rasio kecukupan modal (CAR) bank umum konvensional per Juli 2020 menguat menjadi 23,1 persen dibandingkan Juni 2020, mencapai 22,59 persen pada masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, beredar pesan berantai terkait kabar bohong mengajak orang menarik dana besar. OJK telah mengambil jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke kepolisian.
Petugas telah menangkap beberapa orang penyebar hoaks yang mengaitkan kondisi saat ini dengan ancaman pelemahan ekonomi akibat Covid-19.
Editor: Dani M Dahwilani