OJK Pastikan Asuransi Wana Artha Life Tetap Beroperasi
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wana Artha Life) tetap beroperasi. Perusahaan asuransi yang 'terseret' kasus Jiwasraya itu tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.
"Kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Selasa (18/2/2020).
OJK meminta agar masyarakat tak khawatir selama pemegang polis memperoleh manfaat asuransi dari Wana Artha Life. Bahkan, kata Anto, masyarakat diharapkan makin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik.
Sejumlah nasabah Wana Artha Life sebelumnya dikabarkan mendatangi kantor pusat perseroan untuk mengecek klaim dari polis mereka terkait pembekuan rekening efek oleh Kejaksaan Agung sehubungan pemeriksaan kasus Jiwasraya.
Anto menegaskan OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir terkait proses hukum Jiwasraya.
"Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," kata Anto.
Dia menjelaskan, upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejagung.
Oleh karena itu, OJK mengimbau pemilik rekening dalam hal ini pengurus PT Wana Artha Life untuk segera menghubungi Kejagung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini karena tak terkait kasus Jiwasraya.
OJK, katanya, kemarin juga telah memfasilitasi pertemuan antara Kejagung dengan seluruh Anggota Bursa yang rekening efek nasabahnya diblokir dalam perkara Jiwasraya.
Editor: Rahmat Fiansyah