OJK: Semua Penawaran Pinjol Melalui SMS Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan semua penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS adalah ilegal. Terkait dengan itu, masyarakat diminta waspada mengenai penawaran pinjol yang marak melalui SMS dan segera memblokirnya karena tidak resmi.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa semua penawaran pinjol melalui SMS adalah ilegal. Masyarakat diminta langsung blokir nomor yang mengirim penawaran pinjol melalui SMS," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, saat dihubungi SINDONews di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Menurut dia, nomor kontak pinjol ilegal ini bisa berganti-ganti setiap saat, oleh karena itu edukasi ke masyarakat sangat penting agar tidak akses bagi pelaku pinjol yang memberi penawaran melalui SMS.
"Edukasi ke masyarakat merupakan yang utama kita lakukan agar tidak akses pada link pinjol melalui SMS," ujar Tongam.
Pada Jumat (18/6/2021), OJK merilis total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 125 perusahaan per 10 Juni 2021.
Terdapat penambahan 8 (delapan) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.
Selain itu, terdapat 6 (enam) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia.
Keenam Fintech tersebut dibatalkan pendaftarannya di OJK karena belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Editor: Jeanny Aipassa