Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPS Perkuat Regulasi dan Pengawasan Konsumen FinTech
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Diizinkan OJK

Jumat, 18 Juni 2021 - 13:52:00 WIB
Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Diizinkan OJK
Ilustrasi Fintech.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sampai dengan 10 Juni 2021, total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 125 perusahaan.

Terdapat penambahan 8 (delapan) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.

Selain itu, terdapat 6 (enam) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia.

Ke-6 fintech lending itu dibatalkan perizinannya karena belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Dengan mengumumkan 125 fintech yang terdaftar dan berizin, OJK berharap masyarakat lebih selektif memilih fintech agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut