OJK Siapkan Aturan untuk Dorong Bank BPR Merger
BANDUNG, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan yang mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menggabungkan diri satu sama lain (merger). Hal tersebut karena jumlah BPR terlalu banyak.
Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK, Ayahandayani Kussetyowati mengatakan, Peraturan OJK (POJK) tersebut rencananya akan dikeluarkan pada Juni 2019.
"Kita berencana mengeluarkan POJK baru mudah-mudahan bisa keluar memperbaiki mekanisme perizinan merger, akuisisi. Nanti peleburan mekanismenya harus mengajukan ke OJK dulu," kata Ayahandayani, dikutip Minggu (5/5/2019).
Dia mengatakan, tujuan POJK ini untuk memperkuat modal inti BPR, termasuk syariah. Saat ini, ada 722 BPR belum memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan pada 2015. Saat itu, modal inti minimum ditetapkan sebesar Rp3 miliar dan meningkat menjadi Rp6 miliar pada 2019.
Ayahandayani mengatakan, BPR yang tidak dapat memenuhi modal inti yang ditetapkan harus merger. Ketentuan merger ini nantinya akan diatur dalam POJK yang baru. Dia menjamin regulator akan memberikan kemudahan dalam proses perizinanan merger.
"Perizinan kita batasi dan persingkat. Setelah dokumen lengkap dan terpenuhi. 14 hari kerja sudah bisa merger," ucap dia.
Dia menambahkan, penguatan modal inti BPR penting supaya kompetitif dalam industri jasa keuangan. Apalagi, saat ini bermunculan fintech pendanaan yang menjadi disrupsi bagi pelaku usaha jasa keuangan.
Editor: Rahmat Fiansyah