OJK Terbitkan Aturan Baru Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Apa Isinya?
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (POJK BPRS). Aturan ini merupakan upaya kontribusi industri perbankan pada pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mendorong konsolidasi pada BPRS.
Aturan ini menyempurnakan aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS yang menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif, menciptakan proses perizinan BPRS yang lebih efektif dan efisien, serta menghadirkan BPRS yang lebih tertata dan kuat.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, pada aturan baru tersebut, aspek kelembagaan pengaturan utama BPRS yang disempurnakan, meliputi pendirian BPRS, perizinan pendirian BPRS, kepemilikan dan perubahan modal, serta direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah dan pejabat eksekutif.
Aspek lainnya yang juga disempurnakan, yaitu kegiatan usaha BPRS, jaringan kantor, sinergi BPRS, dan Cabut Izin Usaha (CIU) atas permintaan pemegang saham.
“Penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum, dan perubahan izin usaha Bank Umum Syariah (BUS) atau Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi BPRS,” kata Darmawan dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).