Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Mengejutkan Ibrahim Risyad usai Video Tak Izinkan Istri Jadi IRT Viral
Advertisement . Scroll to see content

OJK Terbitkan Aturan Baru Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Apa Isinya?

Senin, 09 Januari 2023 - 20:48:00 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Apa Isinya?
OJK terbitkan aturan baru Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (POJK BPRS). Aturan ini merupakan upaya kontribusi industri perbankan pada pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mendorong konsolidasi pada BPRS.

Aturan ini menyempurnakan aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS yang menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif, menciptakan proses perizinan BPRS yang lebih efektif dan efisien, serta menghadirkan BPRS yang lebih tertata dan kuat.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, pada aturan baru tersebut, aspek kelembagaan pengaturan utama BPRS yang disempurnakan, meliputi pendirian BPRS, perizinan pendirian BPRS, kepemilikan dan perubahan modal, serta direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah dan pejabat eksekutif.

Aspek lainnya yang juga disempurnakan, yaitu kegiatan usaha BPRS, jaringan kantor, sinergi BPRS, dan Cabut Izin Usaha (CIU) atas permintaan pemegang saham.

“Penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum, dan perubahan izin usaha Bank Umum Syariah (BUS) atau Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi BPRS,” kata Darmawan dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).

Selain itu, juga diatur penyesuaian terhadap perizinan pendirian BPRS, yang terdiri dari percepatan jangka waktu pemberian persetujuan prinsip dan izin usaha, penempatan modal disetor, penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang dimiliki calon pemegang saham pengendali BPRS, serta kewajiban BPRS untuk segera melakukan kegiatan usaha setelah izin diberikan.

Terdapat juga penambahan pengaturan terkait kepemilikan, permodalan, kepengurusan dan kegiatan usaha BPRS dalam rangka penguatan kelembagaan, digitalisasi pelaporan, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.

“Peningkatan cakupan jaringan kantor dan penerapan sinergi BPRS di tengah era teknologi yang semakin masif saat ini juga diatur lebih lanjut, dengan harapan BPRS dapat memberikan layanan yang lebih optimal dan efisien kepada masyarakat,” tutur Darmawan.

Sementara dalam upaya perlindungan konsumen, mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas pemegang saham diatur untuk memberi kepastian bagi penyelesaian kewajiban nasabah dan masyarakat.

Diharapkan implementasi POJK BPRS dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan bagi industri perbankan nasional. POJK BPRS ini sekaligus mencabut berlakunya POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Pembiayaan Rakyat Syariah. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut