Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pegiat UMKM Apresiasi Pelatihan dari MNC Peduli: Tambah Pengetahuan dan Bermanfaat
Advertisement . Scroll to see content

OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit untuk Sektor Tertentu, Apa Saja?

Senin, 28 November 2022 - 09:49:00 WIB
OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit untuk Sektor Tertentu, Apa Saja?
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan selama 1 tahun hingga Maret 2024. Hal itu untuk mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan tambahan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan. 

Sebelumnya, OJK memberlakukan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan terkait dampak pandemi Covid-19 yang berlaku hingga 31 Maret 2023. 

Menurut Direktur Humas OJK, Darmansyah, perpanjangan waktu restrukturisasi kredit atau pembiayaan selama 1 tahun hingga 31 Maret 2024, diberlakukan untuk segmen atau sektor tertentu yang menjadi target, yaitu:

- UMKM mencakup seluruh sektor
- Sektor penyediaan akomodasi dan makanan-minuman
- Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

"Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan," kata Darmansyah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut