Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

OJK: Transparansi Fintech Sistem P2P Penting untuk Lindungi Konsumen

Rabu, 14 Februari 2018 - 14:50:00 WIB
OJK: Transparansi Fintech Sistem P2P Penting untuk Lindungi Konsumen
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk memproteksi masyarakat supaya perusahaan berbasis financial technology (fintech) peer to peer (P2P) landing bisa menjadi transparan. Sebab, dana yang tersimpan di P2P tersebut tidak diawasi oleh regulator sehingga sangat rentan jika terjadi hal yang merugikan konsumen.

"Ini mau diapakan? Ini bedanya bank dengan lembaga peer to peer landing kalau bank  dana nasabah masuknya ke bank bertanggung jawab," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam sebuah diskusi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Ia mengaku, sampai saat ini, OJK masih belum memiliki dasar yang mengatur mengenai transparansi sistem peer to peer landing meski sudah mulai mengkajinya. Padahal, sudah banyak e-commerce yang menggunakan sistem keuangan ini seperti Go-Jek, Tokopedia, hingga Traveloka.

"Pertanyaan ini yang menghantui ke kita bagimana kita sebagai OJK. Meskipun ditanya mengenai peer to peer landing OJK apa dasarnya mengatur ini," ujarnya.

Transparansi ini sebagai upaya untuk melindungi nasabah atau konsumen yang bertransaksi dengan sistem tersebut di mana hal tersebut menjadi perhatian OJK. "Inilah yang akan kita garap dan nanti ketika sudah ada kebijakan bukan khusus akan atur aturan umum dengan latar belakangnya adalah melindungi kepentingan konsumen," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut