OJK: Transparansi Fintech Sistem P2P Penting untuk Lindungi Konsumen
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk memproteksi masyarakat supaya perusahaan berbasis financial technology (fintech) peer to peer (P2P) landing bisa menjadi transparan. Sebab, dana yang tersimpan di P2P tersebut tidak diawasi oleh regulator sehingga sangat rentan jika terjadi hal yang merugikan konsumen.
"Ini mau diapakan? Ini bedanya bank dengan lembaga peer to peer landing kalau bank dana nasabah masuknya ke bank bertanggung jawab," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam sebuah diskusi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Ia mengaku, sampai saat ini, OJK masih belum memiliki dasar yang mengatur mengenai transparansi sistem peer to peer landing meski sudah mulai mengkajinya. Padahal, sudah banyak e-commerce yang menggunakan sistem keuangan ini seperti Go-Jek, Tokopedia, hingga Traveloka.
"Pertanyaan ini yang menghantui ke kita bagimana kita sebagai OJK. Meskipun ditanya mengenai peer to peer landing OJK apa dasarnya mengatur ini," ujarnya.
Transparansi ini sebagai upaya untuk melindungi nasabah atau konsumen yang bertransaksi dengan sistem tersebut di mana hal tersebut menjadi perhatian OJK. "Inilah yang akan kita garap dan nanti ketika sudah ada kebijakan bukan khusus akan atur aturan umum dengan latar belakangnya adalah melindungi kepentingan konsumen," ucapnya.