OJK Ungkap Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak karena 2 Hal Ini
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal masih marak di Indonesia. Selain kemudahan membuat aplikasi dan rendahnya literasi keuangan, ada 2 hal yang yang membuat pinjol dan investasi ilegal tetap marak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kedua hal tersebut, yaitu casino mentality atau mental berjudi dan fenomena fear of missing out (FOMO).
Mental berjudi dan FOMO membuat masyarakat Indonesia khususnya generasi muda memanfaatkan pinjol dan investasi ilegal karena ingin kaya secara instan. “Jadi ingin cepat kaya tanpa memikirkan risiko, akhirnya terjeblos,” tutur Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki, dalam diskusi daring pada Senin (21/8/2023).
Dia menjelaskan, kemudahan dalam membuat aplikasi dan mudahnya mendapatkan server di luar negeri, membuat pinjol dan ilvestasi ilegal tetap bermunculan, meskipun sudah ditertibkan.
“Sudah ada beberapa (entitas ilegal) yang diproses, tapi banyak yang sudah ditutup kemudian buka lagi,” kata Kiki.
Teranyar, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
Selain itu, lanjutnya, masih rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat turut menjadi faktor penyebab maraknya pinjol dan investasi ilegal.
Untuk mencegah semakin tingginya korban pinjol dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga pun memperkuat koordinasi dalam penanganan pinjol dan investasi ilegal.
Di samping itu, OJK juga mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) antara lain dalam membuat kontrak atau perjanjian baku. OJK juga mewanti PUJK yang menyelenggarakan layanan berbasis digital harus memastikan keandalan sistem serta keamanan data konsumen.
“Kami juga mendapat penguatan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct. Kami akan awasi dan atur, itu semua ada sanksinya,” ungkap Kiki.
Editor: Jeanny Aipassa