Pastikan Jam Perdagangan dan Auto Rejection Belum Berubah, BEI: Masih Mengacu ke Ketentuan Pandemi
JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan jam perdagangan dan aturan auto rejection masih mengikuti ketentuan perdagangan pada masa pandemi. Adapun Surat Keputusan (SK) terbaru yang beredar merupakan pedoman perdagangan normal.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy memastikan, jam perdagangan Bursa hingga saat ini masih mengikuti aturan pandemi.
"Kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Sebelumnya, ramai dibicarakan di kalangan pelaku pasar modal bahwa BEI akan mengembalikan jam perdagangan dan aturan auto rejection ke aturan normal. Perbincangan tersebut hadir tatkala BEI mengeluarkan SK bernomor KEP-00096/BEI/12-2022 yang resmi berlaku pada Rabu 28 Desember 2022. SK tersebut memuat perubahan dan penyesuaian sejumlah ketentuan.
SK baru itu berkaitan seputar penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan. Adapun, pada pedoman tersebut tercantum aturan jam perdagangan dan auto rejection yang normal.
Irvan menerangkan, isi pedoman tersebut hanyalah menerangkan pada definisi jam perdagangan dan aturan auto rejection yang normal, tetapi bukan untuk pelaksanaan.
Adapun pelaksanaan masih jam perdagangan masih mengacu pada aturan pandemi, yang termuat dalam Keputusan Direksi BEI dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Jam perdagangan masih tetap. Dalam pedoman memang mengacu kepada jam normal, tapi kita pakai SK yang masih mengacu pada jam perdagangan pandemi," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama