Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 25 Link Pengganti Nonton Film Ilegal di LK21, Ada Banyak Pilihannya!
Advertisement . Scroll to see content

Pelatihan Perdagangan Berjangka Komoditas di Bali Dihentikan Bappebti, Kenapa?

Minggu, 06 Maret 2022 - 11:16:00 WIB
Pelatihan Perdagangan Berjangka Komoditas di Bali Dihentikan Bappebti, Kenapa?
Pelatihan perdagangan berjangka komoditas tak berizin di Bali dihentikan Bappebti. Foto: Bappebti
Advertisement . Scroll to see content

BALI, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan kegiatan pelatihan dan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) di kawasan Kuta, Bali pada Sabtu (5/3/2022). 

Kegiatan tersebut dihentikan karena menyelenggarakan pelatihan dan/atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Pertemuan yang dilakukan juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.

“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” kata Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Dia menjelaskan, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM), serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti. Sehingga, acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara merupakan kegiatan ilegal.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison mengatakan, penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 sampai dengan 10 tahun, serta denda Rp10 miliar sampai Rp20 miliar sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

Menurut Aldison, Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka  Komoditi. 

“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti,” tuturnya.

Lebih lanjut Aldison menjelaskan, kegiatan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, pertemuan, dan kegiatan sejenis mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi wajib memiliki izin dari Bappebti. Hal ini untuk menghindari adanya modus penawaran investasi yang berdalih edukasi dan konsultasi.

Aldison mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. 

Bappebti pun mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK. Menurut dia, selalu pastikan legalitas dari Pialang Berjangka yang menawarkan investasi. 

"Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” ujarnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut