Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 250 Ton Beras Impor Ilegal Masuk RI lewat Sabang, Mentan Pastikan Tak Kantongi Izin 
Advertisement . Scroll to see content

Temuan 250 Ton Beras Ilegal di Sabang: Permohonan Impor Ditolak, Izin Pengiriman Disetujui

Senin, 24 November 2025 - 12:32:00 WIB
Temuan 250 Ton Beras Ilegal di Sabang: Permohonan Impor Ditolak, Izin Pengiriman Disetujui
Mentan Amran Sulaiman mengungkapkan 250 ton beras impor ilegal yang masuk melalui Sabang mengantongi dokumen persetujuan pengiriman dari negara asal. (Foto: Dok. Kementan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 250 ton beras impor ilegal yang masuk melalui Sabang, Aceh mengantongi dokumen persetujuan pengiriman dari negara asal. 

Amran menjelaskan, berdasarkan risalah rapat koordinasi di Jakarta pada 14 November 2025 menunjukkan, permohonan impor telah ditolak oleh pejabat terkait. Namun, izin dari negara asal, Thailand justru sudah terbit lebih dulu.

Hal itu mengindikasikan adanya upaya terencana dan tidak sesuai prosedur. DIa menegaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo Subianto harus menjadi acuan utama seluruh pejabat dan pelaku usaha, baik pusat maupun daerah.

"Kami umumkan kasus ini hari ini agar menjadi peringatan. Jangan ada yang mencoba melakukan hal serupa," ucap Amran dalam konferensi pers dikutip, Senin (24/11/2025). 

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) ini menyebut, pemerintah sedang mendalami kemungkinan adanya kasus serupa di wilayah lain, termasuk Batam. 

Aparat kepolisian dan lembaga terkait telah ditugaskan untuk memverifikasi serta menindaklanjuti laporan tersebut. Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini hingga tuntas, memastikan tidak ada beras ilegal yang beredar di pasar domestik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut