Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Jamin Tetap Tagih Utang Obligor Meski Satgas BLBI Bubar
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Grup Texmaco Siap Lunasi Utang Rp8 Triliun ke Negara

Selasa, 07 Desember 2021 - 11:39:00 WIB
Pemilik Grup Texmaco Siap Lunasi Utang Rp8 Triliun ke Negara
Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan menegaskan siap melunasi utang ke negara dengan total sebesar Rp8,095 triliun. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan menegaskan siap melunasi utang ke negara dengan total sebesar Rp8,095 triliun. Utang komersial tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.

Marimutu menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000. 

Sebagai informasi, nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan selaku Dirut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo selaku Menteri Keuangan pada periode waktu tersebut. 

"Baik kepada Satgas BLBI maupun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8,095 triliun dan saya beritikad baik untuk menyelesikannya dengan meminta waktu dua tahun grace period dan lima tahun penyelesaiannya, sehingga total tujuh tahun," ujar Marimutu dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Dia juga menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007. 

"Bahwa dalam administrasi kami PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia, namun memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman Subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003," ucap Marimutu.

Marimutu mengatakan, dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), dirinya akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara. Padahal, selama lebih dari 20 tahun ini pihaknya telah berkali-kali menulis surat untuk meminta waktu beraudiensi dengan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, guna membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara. 

"Namun, permintaan saya tidak mendapat tanggapan," ucapnya.

Marimutu mengatakan, kehadiran dirinya memenuhi undangan baik dari Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III untuk menyatakan bahwa sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, dirinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) kepada negara. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut