Pemkab Mimika Tagih Freeport Bayar Tunggakan 3 Juta Dolar AS
TIMIKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, meminta PT Freeport Indonesia segera membayar dana kompensasi pengelolaan tailing (pasir sisa) tambang sebagaimana nota kesepahaman bersama yang ditandatangani 2012.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifa kepada Antara mengatakan pada 2012 ditandatangani nota kesepahaman bersama antara Gubernur Papua, Bupati Mimika dan Presiden Direktur PT Freeport soal partisipasi pembangunan berkelanjutan sistem pengelolaan tailing.
Melalui nota kesepahaman itu, Freeport berkomitmen setiap tahun mengalokasikan anggaran 3 juta dolar AS ke Pemkab Mimika sebagai daerah terdampak pembuangan tailing untuk mendukung berbagai program pembangunan di wilayah itu.
"Pada 2017 Freeport menghentikan pembayaran dana partisipasi pembangunan berkelanjutan sistem pengelolaan tailing ke Pemkab Mimika dengan alasan sudah ada pembicaraan dengan Pemerintah Pusat terkait perubahan rezim Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal dalam MoU secara jelas disebutkan bahwa perusahaan mengakui partisipasi tersebut terus berlanjut selama operasi produksi berlangsung terus-menerus sesuai RKAB yang dilaksanakan secara konsisten," kata Dwi di Mimika, Selasa (31/7/2018).
Mengacu pada nota kesepahaman 2012 berdurasi lima tahun itu, Freeport harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Pemkab Mimika 30 hari sebelum mengentikan pembayaran dana partisipasi ke Pemkab Mimika. Nyatanya saat menghentikan pembayaran dana partisipasi tersebut, pihak Freeport tidak pernah memberitahukan secara resmi ke Pemkab Mimika.