Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TASPEN Sambut Baik Evaluasi OJK, Siap Perkuat Tata Kelola Investasi 
Advertisement . Scroll to see content

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS: Jadwal, Besaran dan Prosedur Lengkap 2025

Senin, 02 Juni 2025 - 22:13:00 WIB
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS: Jadwal, Besaran dan Prosedur Lengkap 2025
Pencairan gaji 13 pensiunan PNS (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Pencairan gaji 13 pensiunan PNS menjadi kabar bahagia yang sangat dinantikan oleh para pensiunan aparatur sipil negara di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025 ini, pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi dan dukungan nyata bagi para pensiunan PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya. 

Pencairan gaji 13 pensiunan PNS dijadwalkan mulai 2 Juni 2025, dan penyalurannya akan dilakukan oleh PT Taspen. Artikel ini akan membahas secara lengkap jadwal, besaran, aturan, hingga manfaat pencairan gaji 13 bagi pensiunan PNS.

Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS 2025

Pencairan gaji 13 pensiunan PNS tahun 2025 akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025. Penyaluran dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen ke rekening masing-masing pensiunan tanpa perlu proses pengajuan ulang atau verifikasi tambahan. 

Namun, jadwal resmi pencairan biasanya akan diumumkan pemerintah beberapa waktu sebelum tanggal pencairan, sehingga penting bagi pensiunan untuk selalu memantau informasi resmi dari PT Taspen dan pemerintah agar tidak ketinggalan.

Dasar Hukum dan Aturan Pencairan
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025. 

Selain itu, aturan ini juga mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen sejak Januari 2024 dan berlaku untuk anggaran 2025.

Berikut penjelasan mengenai pencairan gaji 13 pensiunan PNS yang dilansir iNews.id pada Senin (2/6/2025) dari berbagai sumber:

Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS

Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS pada tahun 2025 sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sesuai peraturan terbaru. Komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan lainnya

Gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang sudah ditanggung pemerintah. Berikut contoh perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700
  • Golongan IVe: Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008

Prosedur dan Mekanisme Pencairan

Proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dilakukan secara otomatis. Para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan ulang, autentikasi, atau proses administratif tambahan. 


Dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing pensiunan sesuai data yang sudah terverifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan pencairan berjalan lancar, tepat waktu, dan tanpa hambatan.

Tujuan dan Manfaat Pencairan Gaji 13

Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:

  • Meringankan beban biaya pendidikan: Pencairan gaji ke-13 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu pensiunan dalam membiayai pendidikan anak dan cucu.
  • Meningkatkan kesejahteraan: Tambahan penghasilan ini membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
  • Memberikan rasa aman finansial: Gaji ke-13 menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian para pensiunan, sekaligus memberikan rasa aman dan stabilitas finansial di masa pensiun.
  • Mendorong perekonomian nasional: Dana gaji ke-13 yang diterima pensiunan turut meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tips Agar Tidak Ketinggalan Informasi

Agar tidak ketinggalan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan PNS, berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:

  • Pantau situs resmi PT Taspen dan pemerintah untuk update jadwal dan informasi terbaru.
  • Pastikan data rekening dan identitas sudah terverifikasi di PT Taspen agar pencairan berjalan lancar.
  • Jangan mudah percaya pada informasi hoaks atau penipuan terkait pencairan gaji ke-13.

Pencairan gaji 13 pensiunan PNS tahun 2025 menjadi salah satu bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah kepada para pensiunan ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara. Pencairan ini dijadwalkan mulai 2 Juni 2025 dan dilakukan otomatis oleh PT Taspen ke rekening masing-masing pensiunan. Besaran gaji ke-13 sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sesuai peraturan terbaru, sehingga manfaat yang diterima lebih besar dari tahun sebelumnya.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut