Pengawasan Beras Oplosan Diperketat, Bapanas Libatkan Ritel dan Daerah
Ketut juga mengingatkan bahwa pihak ritel diminta tetap menyalurkan stok beras yang sudah tersedia di gudang maupun rak penjualan sesuai peraturan yang berlaku.
"Terhadap beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan standar mutu beras maka dijual sesuai dengan apa yang ada di kemasan tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa pihaknya sedang merancang perubahan beberapa regulasi untuk memperkuat pengawasan kualitas beras. Di antaranya adalah revisi Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang klasifikasi mutu beras serta Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
“Jadi, Pemerintah mau memastikan bahwa kualitas dan mutu beras harus sesuai dengan apa yang tertera di label kemasan. Nah ini kami sedang mematangkan revisi aturannya, kami terus bekerja keras menjaga stabilitas harga dan memastikan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani," pungkasnya.
Editor: Komaruddin Bagja