Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Penghasilan Deddy Corbuzier di Atas Rp5 Miliar, Sri Mulyani: Pajak Kamu Naik

Sabtu, 05 Februari 2022 - 07:33:00 WIB
Penghasilan Deddy Corbuzier di Atas Rp5 Miliar, Sri Mulyani: Pajak Kamu Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tampil di YouTube Channel Deddy Corbuzier. (Foto: Youtube: Deddy Corbuzier)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, buka-bukaan soal penghasilan Deddy Corbuzier saat melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Dia mengatakan, Pajak Penghasilan (PPh) Deddy Corbuzier dinaikan dari 5 persen menjadi 35 persen karena penghasilannya sudah di atas Rp5 miliar per tahun.

"Waktu saya diwawancara sama Deddy Corbuzier, saya tanya, kamu dapat Rp5 miliar? (Dia jawab) iya. (Lalu saya bilang) berarti pajak kamu naik nanti," ujar Sri Mulyani, dalam Sosialisasi UU HPP di Sumatera yang disiarkan di YouTube Direktorat Jendral Pajak (DJP), Jumat (4/2/2022).

Menurut dia, kenaikan tarif pajak itu sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam UU HPP, yang antara lain menyebutkan masyarakat Indonesia yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajaknya 35 persen.

"Kalau dulu mereka yang pendapatannya di atas Rp500 juta, pajaknya 30 persen. Kalau sekarang kita bagi dua, yang (pendapatannya) Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30 persen, yang di atas Rp5 miliar per tahun pajaknya 35 persen. Jadi naik 5 persen," kata Sri Mulyani.

Dia mengungkapkan, peningkatan tarif pajak merupakan hal yang adil, karena kebijakan diambil agar masyarakat dengan penghasilan lebih dapat membantu mereka yang kurang mampu dengan berkontribusi kepada dana negara lewat perpajakan.

"Memang ini adalah asas keadilan. Bukanya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang sama yang kurang kaya, yaitu tadi untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas," tutur Sri Mulyani. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut