Penukaran Uang Lama di Medan Capai Rp526 Juta
MEDAN, iNews.id - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumatera Utara menerima penukaran uang lama yang sudah tidak berlaku lagi dari masyarakat sebesar Rp526 juta.
Pejabat sementara Kepala Perwakilan Kantor BI Sumut, Hilman Tisnawan di Medan, Minggu (30/12/2018) mengatakan, dari jumlah Rp526 juta itu, uang pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 yang mendominasi ditukarkan masyarakat.
"BI memang memberikan waktu selama empat hari sejak 27 Desember 2018 untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang lama yang masih ada disimpan," ujarnya.
Dia menjelaskan, selain pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 tahun emisi 1999, ada uang Rp20.000 dan Rp10.000 tahun emisi 1998 yang diberi kesempatan untuk ditukarkan masyarakat.
Dengan jumlah sebesar Rp526 juta, semakin meyakinkan BI bahwa masih banyak warga yang menyimpan uang yang sudah dicabut dari peredaran.