Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Sepekan Menguat 2,83 Persen ke 8.394, Tembus Rekor Tertinggi!
Advertisement . Scroll to see content

Per 1 Januari 2021, Transaksi Saham Kena Bea Meterai Rp10.000

Sabtu, 19 Desember 2020 - 08:20:00 WIB
Per 1 Januari 2021, Transaksi Saham Kena Bea Meterai Rp10.000
Sesuai UU Bea Meterai, trade confirmation (TC) saham masuk dalam dokumen transaksi surat berharga. Tarifnya sebesar Rp10.000 tanpa nominal transaksi. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Setiap TC, kata dia, akan dipungut oleh AB sehingga kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor. Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan DJP. 

"Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor ritel di bursa," tuturnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut