Per 1 Januari 2021, Transaksi Saham Kena Bea Meterai Rp10.000
Sabtu, 19 Desember 2020 - 08:20:00 WIB
Setiap TC, kata dia, akan dipungut oleh AB sehingga kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor. Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan DJP.
"Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor ritel di bursa," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah