Perkuat Pasar Obligasi, OJK Dukung Market Standard untuk Repo
JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun) yang menerbitkan ‘market standard’ untuk transaksi Repurchase Agreement (Repo) atas Efek Bersifat Utang.
"Launching ‘market standard’ untuk Transaksi Repo atas Efek Bersifat Utang merupakan buah koordinasi antara Himdasun dan OJK. Kami, OJK, dan Bank Indonesia akan melakukan sosialisasi pada para pelaku pasar terkait ‘market standard’ ini," kata Ketua Himdasun Farida Thamrin di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Farida mengatakan, penerbitan ‘market standard’ ini untuk memberikan acuan dan pedoman dalam bertransaksi repo, memperdalam pasar keuangan, dan meningkatkan profesionalisme pelaku pasar. Acuan itu disusun oleh Himdasun dan disepakati oleh para anggota sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK 09/POJK.O4/2015 yang mensyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) dalam pelaksanaan transaksi repo atau reverse repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sementara itu, OJK berharap ‘market standard’ ini bisa mengintegrasikan pasar obligasi dengan pasar repo di Indonesia. Dengan demikian, pasar modal semakin kuat dan menjadi alternatif sumber pembiayaan sekaligus mengurangi ketergantungan pada pinjaman bank.
"Market standard ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama antar pelaku pasar atas transaksi repo sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, integritas dan kepercayaan antar pelaku pasar, serta mengurangi risiko sistemik di sektor jasa keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di kesempatan yang sama.