Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut
Advertisement . Scroll to see content

Pertama Kali, OJK Hentikan Investasi Bodong Penjualan Emas Digital

Jumat, 07 September 2018 - 19:04:00 WIB
Pertama Kali, OJK Hentikan Investasi Bodong Penjualan Emas Digital
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 10 entitas baru yang diduga melakukan investasi bodong. Salah satunya menghentikan entitas penjualan emas digital bernama PT Aurum Karya Indonesia. Penghentiaan ini untuk pertama kali untuk entitas penjualan emas digital.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, meski entitas ini merupakan yang pertama, namun pihaknya telah menemukan modus yang hampir sama berbentuk bisnis Multi Level Marketing (MLM).

"Iya, emas digital itu baru yang pertama. Tapi ini MLM yang jual-jual emas juga sudah beberapa yang kita lakukan, tapi ini emas digital baru," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Menurut dia, entitas ini menjual emas melalui salah satu marketplace besar. Hingga kini entitas tersebut berhasil menjual emas 20 kilogram dalam bentuk emas digital.

"Mereka saat ini dijualnya di Tokopedia. Tokopedia itu adalah marketplace jadi belinya di Aurum, masyarakat beli melalui Tokopedia ya seperti beli barang," kata dia.

Ia mencontohkan, masyarakat membeli emas  sesuai dengan harga emas pasaran tapi bukan mendapat emas fisik melainkan emas digital. Padahal, dalam perdagangan emas yang seharusnya, pembeli harus mendapatkan emas dalam bentuk fisik.

"Masyarakat menanamkan uangnya, memang kecil Rp10.000-20.000 untuk beli emas tapi emasnya tidak dalam bentuk fisik tapi digital. Artinya dengan Rp10.000 saya punya 0,001 gram emas yang pada saatnya naik bisa saya jual juga bisa saya tambah-tambah," ucapnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah memanggil pengurus entitas untuk diberikan imbauan bahwa jika ingin melakukan kegiatan usaha seperti itu harus mengantongi izin dari OJK terlebih dahulu. "Kami panggil orangnya dan direksinya datang, kami berikan pemahaman supaya dia membereskan semua kewajiban-kewajiban dia dan mengurus perizinan," tuturnya.

Ia menuturkan, segera mengambil tindakan begitu mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai entitas investasi bodong tersebut. Bahkan, kini masyarakat sudah banyak yang melayangkan laporan mengenai investasi bodong ke OJK.

"Iya kita juga dapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan emas digital ini. Pengaduan fintech ilegal ini sangat banyak dan kita harapkan dan dorong proses penegakkan hukum pelaku-pelaku ini," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut