Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong UMKM Naik Kelas, Pemerintah Permudah Perizinan dan Ciptakan Ekosistem Sehat
Advertisement . Scroll to see content

PP Holding Ultra Mikro Terbit, Pemberdayaan Usaha Bakal Masif

Rabu, 07 Juli 2021 - 18:00:00 WIB
PP Holding Ultra Mikro Terbit, Pemberdayaan Usaha Bakal Masif
PP Holding BUMN Ultra Mikro dinilai akan akan memacu pemberdayaan usaha semakin masif dan mendorong komitmen perseroan meningkatkan penerapan prinsip environmental, social and governance (ESG).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pasal 6b PP No.73/2021 disebutkan bahwa PP No.73/2021 ini secara otomatis mencabut PP No.38/1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah yaitu PT Permodalan Nasional Madani (Persero). 

Beberapa bulan setelah didirikan, melalui Kep Menkeu No. 487 KMK 017 tanggal 15 Oktober 1999, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No.23 Tahun 1999, PNM ditunjuk menjadi salah satu BUMN Koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skim Kredit program dari 16 skim Kredit Program yang semula dikelola oleh Bank Indonesia (Bank Sentral).

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 2 PP No.73/2021 disebutkan bahwa PNM tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. 

Selain itu, dalam pasal tersebut juga dikatakan PNM pun memiliki hak khusus menjalankan kegiatan usaha lainnya guna menunjang usaha-usaha tersebut. Terkait hal itu Arief pun semakin optimistis pemberdayaan usaha ultra mikro oleh pihaknya akan semakin masif.

Bahkan akan semakin kompetitif karena dengan integrasi bunga pembiayaan bisa menjadi lebih efisien. Secara internal, lanjut dia, membuat likuiditas di dalam holding dapat dikelola lebih presisi. Hal itu bisa menekan cost of fund PNM dan pemberdayaan yang dilakukan perseroan bisa lebih masif. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut