PRD Jawa Barat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
KOTA BANDUNG, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jawa Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7/2026). Plh Sekretaris DPRD Jawa Barat Iman Tohidin membacakan keputusan Ranperda menjadi Perda yang kemudian ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Memperhatikan Rapat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat 14 Juli 2026 memutuskan menetapkan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengucapkan terima kasih atas saran dan apresiasi DPRD Jawa Barat selama tahun anggaran 2025 hingga saat ini.
"Saya ucapkan terima kasih atas seluruh rangkaian tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat untuk terus melakukan evaluasi terhadap program kerja pemerintah sehingga bisa berjalan sampai saat ini," ujar KDM, sapaan akrab gubernur.