Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 
Advertisement . Scroll to see content

Realisasi KUR Tembus Rp105 Triliun per Juni 2023, Airlangga: Diterima 1,91 Juta Debitur

Jumat, 14 Juli 2023 - 14:46:00 WIB
 Realisasi KUR Tembus Rp105 Triliun per Juni 2023, Airlangga: Diterima 1,91 Juta Debitur
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menembus  Rp105,47 triliun per Juni 2023  dan diterima 1,91 juta debitur

Adapun Baki Debet KUR per 30 Juni sebesar Rp466 triliun yang disalurkan kepada 41,67 juta debitur KUR, dengan Non-Performing Loan (NPL) posisi April 2023 terjaga di level 1,63 persen.

"Jika dilihat dari sisi jumlah penyaluran, realisasi KUR pada semester I tahun 2023 kembali ke pola normal sebelum pandemi Covid-19 setelah pencabutan PPKM, di sisi kualitas penyaluran tahun ini lebih memenuhi aspek penyaluran KUR yang tepat sasaran, mendorong debitur KUR naikkelas, dan memperluas penyaluran kredit/pembiayaan kepada debitur KUR baru," kata Menko Airlangga, saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Sampai dengan April 2023, lanjutnya, sebanyak 52 persen debitur bergraduasi ke akses pembiayaan yang lebih tinggi serta peningkatan porsi debitur KUR baru dari 50 perseb pada tahun 2022 menjadi 79 persen atau sebanyak 761 ribu debitur KUR baru pada April 2023.

Menurut Airlangga, pencapaian realisasu KUR tersebut tidak terlepas dari
beberapa perubahan fundamental telah dilakukan pemerintah, antara lain dengan menerapkan suku bunga/margin berjenjang bagi debitur KUR berulang demi meningkatkan debitur KUR yang bergraduasi, dan mendorong perluasan akses pembiayaan dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru.

Selain itu, perubahan fitur kebijakan yang tertuang dalam Permenko 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR tersebut, juga mengatur tentang reformulasi kriteria calon penerima KUR yang bertujuan menghilangkan praktik perpindahan debitur kredit komersial menjadi debitur KUR serta penerapan suku bunga/margin KUR Super Mikro (plafon s.d. Rp10 juta) sebesar 3 persen untuk peningkatan akses pembiayaan di skala usaha ultra mikro.

"Memperhatikan dinamika penyaluran KUR pada Semester I, perlu adanya penyesuaian target penyaluran KUR di tahun 2023. Dengan tetap menjaga jumlah dan kualitas disbursement KUR dan memperhatikan kecukupan anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan carry over tagihan subsidi KUR secara bertahap di tahun 2023 dan tahun 2024,” ujar Menko Airlangga.  

Bertajuk Evaluasi Penyaluran KUR Semester I dan Optimalisasi KUR Semester II Tahun 2023, Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam penyaluran KUR selama semester I dan proyeksi pemenuhan target di Semester II tahun 2023. Fokus utama pembahasan adalah menjaga kualitas penyaluran KUR dan kepastian proses bisnis penyaluran KUR dengan mempercepat penetapan regulasi yang dibutuhkan.

Dalam rapat tersebut juga dibahas upaya penyempurnaan Permenko 1 Tahun 2023 untuk mempertegas penerjemahan dan memperjelas aturan pelaksanaan penyaluran KUR. Diharapkan dengan penyempurnaan tersebut, penyaluran KUR makin kredibel dan tepat sasaran.

"Rapat juga memutuskan penetapan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) seluruh skema KUR tetap dan akan segera ditindaklanjuti dengan perangkat regulasi Keputusan Menteri Keuangan dan Petunjuk Teknis dari Kuasa Pengguna Anggaran, diharapkan dengan keputusan Komjak ini akan mempercepat penyaluran KUR," terang Airlangga.

Dalam rangka optimalisasi penyaluran dan peningkatan kualitas KUR semester II 2023, juga dilakukan perubahan kebijakan terkait definisi kredit komersial, kredit skala ultra mikro dan pembebasan akses berulang KUR kepada debitur KUR sektor pertanian dengan luas lahan terbatas.

Pemenuhan regulasi sebagai dasar hukum pembayaran penagihan subsidi bunga/subsidi marjin KUR juga akan dipercepat, sehingga Penyalur KUR dapat memperoleh kepastian pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR dan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya sebagai langkah akselerasi penyaluran KUR di Semester II tahun 2023.

Sehubungan dengan peningkatan kualitas program KUR dan menindaklanjuti hasil reviu BPK dan BPKP maka akan dilakukan integrasi basis data KUR yang ada di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Selain itu, untuk mengurangi dampak El-Nino yang berpengaruh dalam ketahanan pangan nasional, pemerintah mendorong percepatan implementasi Kredit Usaha Alsintan (KUA) melalui penetapan KMK tentang besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUA.

Dalam Rapat Koordinasi ini juga disepakati penyesuaian target plafon KUR tahun 2023 menjadi Rp297 triliun dengan memperhatikan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR di tahun 2023 untuk membayar kewajiban pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin yang tertunda secara bertahap di tahun 2023 dan tahun 2024. Target penyaluran ini lebih tinggi karena terdapat lonjakan penyaluran KUR akibat peningkatan permintaan kredit UMKM dan sebagai instrumen stimulus pengungkit ekonomi saat pandemi Covid-19.

Dia mengharapkan, momentum evaluasi KUR Semester I ini dapat mendorong penyaluran KUR yang lebih berkualitas di Semester II tahun 2023.

"Rapat koordinasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah dalam meningkatkan dukungan terhadap sektor usaha kecil dan menengah sehingga mampu memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutur Airlangga.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut