Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Fakta Bank Indonesia Terbitkan Uang Rupiah Hasil Redenominasi
Advertisement . Scroll to see content

Redenominasi Rupiah, Untungkan atau Rugikan Rakyat?

Kamis, 13 November 2025 - 01:37:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Rencana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah pemerintah memasukkan rancangan undang-undang tentang perubahan harga rupiah dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029. Rancangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025, dengan target rampung pada tahun 2027. Langkah tersebut merupakan inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga efisiensi perekonomian dan memperkuat kredibilitas rupiah.

Bank Indonesia menegaskan redenominasi akan dilakukan secara hati-hati dan terencana, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Deni Prakoso, menyatakan, “Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kredibilitas rupiah sekaligus mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.” BI juga memastikan penyederhanaan jumlah digit tidak akan mengurangi daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku pemerintah belum membahas secara mendalam rencana ini. “Belum bahas, tapi nanti dampak inflasi gimana? Akan naik, pasti akan berdampak,” ujarnya. Airlangga menilai wacana ini perlu dikaji matang agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi atau inflasi yang tak terkendali.

Sementara itu, ekonom Celios Nailul Huda mengingatkan bahwa redenominasi membutuhkan biaya besar dan persiapan menyeluruh. “Penerapan redenominasi harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan negara serta masyarakat,” katanya. Ia menilai risiko kegagalan bisa muncul jika pemahaman masyarakat tidak merata, yang berpotensi menimbulkan kenaikan harga dan inflasi.

Sebagai informasi, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukar. Misalnya, uang Rp1.000 menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100. Tujuannya untuk membuat transaksi lebih efisien, menjaga stabilitas nilai rupiah, dan meningkatkan kredibilitas mata uang nasional. Rencana yang sempat bergulir sejak 2013 ini kini kembali dipertimbangkan untuk diwujudkan pada periode 2025–2027.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut