Revisi Aturan Jualan di Toko Online Mandek, Menkop Teten: Sudah Kelamaan
"Kalau mereka mau jual produknya, buka, kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor biasa ke sini baru sudah di sini mereka urus izin edarnya, mereka urus SNI-nya, mereka urus pajaknya, dan jualan di online silakan, tapi jangan langsung dari sana. Apa susahnya sih kan," tegasnya.
Kemudian usulan yang kedua, yakni produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri tidak perlu lagi diimpor. Namun untuk produk-produk luar negeri yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri boleh dijual di Indonesia dengan diterapkan batasan.
"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya 100 dolar AS, boleh apa saja, sehingga UMKM bisa terlindungi," ujarnya.
Sebagai informasi, Permendag Nomor 50 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Editor: Puti Aini Yasmin