Revisi Aturan PPh UMKM, DJP Tingkatkan Target Peserta Pajak
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah terus mematangan beleid pemangkasan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Opsi yang mengemuka, PPh UMKM akan dipangkas dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Hal ini juga dibarengi dengan penurunan batasan omzet kena pajak UMKM yang kini Rp4,8 miliar per tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, kebijakan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Final UMKM. Penerbitan beleid itu bertujuan memberikan kemudahan bagi UMKM dalam membayar pajak ataupun melaporkan kewajiban pajaknya.
Dia mengatakan, dengan mengacu pada revisi aturan itu, pihaknya berupaya untuk menarik lebih banyak peserta pajak dari sektor UMKM. Hestu juga mengatakan, target pencapaian pemasukan pajak juga turut diubah khusus di sektor itu.
“Kalau sekarang, katakanlah menggunakan PP 46 itu rata-rata sekitar 600.000 UMKM, kalaupun diturunkan jelas kita punya target bahwa kita harus meningkat,” ucap Yoga ditemui di The Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Sebelum diterapkan, Yoga memastikan sosialisasi hingga simulasi kebijakan tersebut tetap disiapkan. Dengan begitu, para pelaku UMKM tak mengalami resistensi dan kaget terhadap kebijakan yang sejatinya justru memberi stimulus.
“Kalau namanya evolusi itu kan harus disimulasi dengan baik. Jadi, simulasinya bisa macam-macam, tapi belum diputus kok. Arahnya sampai ke mana belum ada keputusan. Kami sih hanya menjalankan saja gugusannya seperti apa. Kita mengintegrasi risiko-risiko yang ada. DJP sifatnya operasional, menjalankan kebijakan yang diambil,” kata Yoga.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani justru merespons negatif pemangkasan batasan omzet pengusaha kena pajak (PKPP) UMKM yang sebesar Rp4,8 miliar per tahun.
"Kalau menurut saya sih itu respons yang bakal negatif. Jadi kalau menurut saya sebaiknya tetap di Rp4,8 miliar. Rp4,8 miliar itu suatu angka yang cukup moderat sebetulnya kalau diturunin kasihan," kata Hariyadi.
Menurut Hariyadi, penurunan ambang batas tersebut akan membuat wajib pajak yang membayar pajak semakin banyak. Kendati demikian, ia memaklumi jika pemerintah akan menurunkan treshold PKP. Sebab, selama ini banyak pengusaha nakal yang mengaku sebagai UKM.
"Saya bisa paham kenapa pemerintah akan melakukan ini, karena banyak sekali memang pengusaha yang punya omzet lebih besar tapi tiba-tiba mengaku jadi UKM," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk