Rincian Gaji PNS Kejaksaan Berdasarkan Golongan, Pahami Sebelum Mendaftar!
JAKARTA, iNews.id - Rincian gaji PNS Kejaksaan berdasarkan golongan jadi informasi menarik yang perlu untuk diketahui banyak orang. Khususnya, bagi kamu yang ingin mendaftar CPNS di tahun 2024.
Tidak bisa dipungkiri, jika PNS atau Pegawai Negeri Sipil jadi salah satu profesi yang masih menjadi idaman bagi sebagian masyarakat. Selain tunjangan, gaji yang akan diterima oleh seorang PNS pun terbilang menggiurkan.
Adapun, salah satu instansi pemerintah dengan pelamar CPNS terbanyak setiap tahunnya. Pada 2023 lalu, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pelamar pada seleksi CPNS dan PPPK Kejaksaan mencapai 216.339 orang.
Tentu, gaji setiap PNS pada Kejaksaan akan berbeda-beda seiring dengan golongan yang diembannya saat ini. Hal yang membedakan PNS Kejaksaan dengan PNS lainnya adalah tunjangan kinerja.
Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (9/1/2024), berikut gaji PNS Kejaksaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Selain itu, tunjangan kinerja PNS Kejaksaan diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2020.
Demikian rincian gaji PNS Kejaksaan berdasarkan golongan. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja