Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bank Mandiri Mau Buyback Saham Rp1,17 Triliun, Ini Prospek Analis
Advertisement . Scroll to see content

Rincian Gaji PNS Kejaksaan Berdasarkan Golongan, Pahami Sebelum Mendaftar!

Selasa, 09 Januari 2024 - 20:15:00 WIB
Rincian Gaji PNS Kejaksaan Berdasarkan Golongan, Pahami Sebelum Mendaftar!
Rincian Gaji PNS Kejaksaan Berdasarkan Golongan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rincian gaji PNS Kejaksaan berdasarkan golongan jadi informasi menarik yang perlu untuk diketahui banyak orang. Khususnya, bagi kamu yang ingin mendaftar CPNS di tahun 2024.

Tidak bisa dipungkiri, jika PNS atau Pegawai Negeri Sipil jadi salah satu profesi yang masih menjadi idaman bagi sebagian masyarakat. Selain tunjangan, gaji yang akan diterima oleh seorang PNS pun terbilang menggiurkan. 

Adapun, salah satu instansi pemerintah dengan pelamar CPNS terbanyak setiap tahunnya. Pada 2023 lalu, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pelamar pada seleksi CPNS dan PPPK Kejaksaan mencapai 216.339 orang. 

Tentu, gaji setiap PNS pada Kejaksaan akan berbeda-beda seiring dengan golongan yang diembannya saat ini. Hal yang membedakan PNS Kejaksaan dengan PNS lainnya adalah tunjangan kinerja. 

Rincian Gaji PNS Kejaksaan Berdasarkan Golongan

Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (9/1/2024), berikut gaji PNS Kejaksaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 

  • Golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.686.500
  • Golongan II: Rp2.022.200 - Rp3.820.000
  • Golongan III: Rp2.579.400 - Rp4.797.000
  • Golongan IV: Rp3.044.300 - Rp5.901.200

Tunjangan Kinerja PNS Kejaksaan 

Selain itu, tunjangan kinerja PNS Kejaksaan diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2020. 

  • Kelas jabatan I: Rp2.531.250
  • Kelas jabatan II: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan III: Rp2.898.000
  • Kelas jabatan IV: Rp2.985.000
  • Kelas jabatan V: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan VI: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan VII: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan VIII: Rp4.595.150
  • Kelas jabatan IX: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan X: Rp5.979.200
  • Kelas jabatan XI: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan XII: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan XIII: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan XIV: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan XV: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan XVI: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan XVII: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan XVII (Non grade): Rp38.226.000

Demikian rincian gaji PNS Kejaksaan berdasarkan golongan. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut