Gaji PTPS Pemilu 2024 Beserta Syarat Daftar, Cek di Sini Besarannya!
JAKARTA, iNews.id - Gaji PTPS pemilu 2024 beserta syarat daftar menarik untuk diketahui. Apalagi, posisi ini penting mengingat persiapan pemungutan suara harus dilakukan jauh-jauh hari.
PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PTPS biasanya akan dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan atau desa.
Tugas PTPS adalah memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi tempat-tempat pemungutan suara, memastikan tidak terjadi pelanggaran atau kecurangan selama proses pemungutan suara, serta melaporkan hasil pengawasan mereka kepada Bawaslu.
Badan seperti PTPS sangat penting dalam memastikan integritas pemilihan umum dan mencegah kecurangan atau pelanggaran hukum selama pemungutan suara. Mereka berperan dalam menjaga proses pemilu menjadi transparan dan akurat. Penasaran dengan gajinya? Simak di bawah ini.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji untuk Panwaslu Desa dan Panwascam pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan. Sebelumnya, pada 2019, gaji Ketua Panwascam adalah Rp1.850.000 per bulan, sementara anggota Panwascam menerima Rp1.650.000 per bulan.