JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Tunas Ridean Tbk (TURI). Keputusan ini disahkan usai TURI memenuhi persyaratan dan prosedur delisting dalam Ketentuan III.2 Peraturan BEI No:I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Saham Kembali (Relisting).
"Efektif pada hari Kamis, tanggal 6 April 2023," tulis BEI dalam pengumumannya.
Dampak Klasterisasi PNM Dirasakan oleh Nasabah: Usaha Tumbuh, Ekonomi Keluarga Menguat
Kategori delisting TURI merupakan voluntary delisting, yakni delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tertentu. Langkah go private TURI sekaligus menandai delisting pertama emiten sejak lebih dari dua tahun terakhir, menyusul PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) yang hengkang pada 2 Maret 2021.
TURI merupakan emiten kawakan dealer grup Tunas yang melantai di Papan Utama BEI sejak era Orde Baru, tepat pada 16 Mei 1995, dua tahun sebelum krisis moneter. TURI menawarkan harga perdana Rp2.700 per saham saat IPO, dengan total dana dikumpulkan sebesar Rp75,6 miliar.
Multi Makmur (PIPA) Listing Besok, Segini Harga Saham yang Ditawarkan
Dengan demikikan, TURI hengkang dari bursa setelah menjadi emiten nyaris 28 tahun. Manajemen TURI sebelumnya memberitahukan rencana delisting terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Mei 2022.
Dalam paparan publik pada 7 Desember 2022 lalu, ada sejumlah alasan TURI untuk memutuskan keluar dari bursa. Pertama, direksi menyebut bahwa saham perseroan tidak aktif diperdagangkan di BEI.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku