Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BTN Jamin Hak Karyawan Unit Syariah usai BSN Berdiri
Advertisement . Scroll to see content

Simak Cara Perhitungan Pesangon Pensiun Karyawan

Sabtu, 02 Desember 2023 - 22:13:00 WIB
Simak Cara Perhitungan Pesangon Pensiun Karyawan
Cara perhitungan pesangon pensiun karyawan penting untuk diketahui. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Informasi mengenai cara perhitungan pesangon pensiun karyawan penting untuk diketahui. Pasalnya, setiap karyawan akan memasuki masa pensiun di usia tertentu.

Sebelum mencapai fase tersebut, karyawan harus mengetahui cara hitungan pesangon pensiun karyawan. Aturan perhitungan tersebut diketahui diatur tentang PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dengan begitu, perhitungan pesangon pensiun karyawan diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 juga berlaku sebagai panduan cara menghitung uang pensiun karyawan swasta.

Besaran uang pesangon pensiun setiap orang berbanding lurus dengan masa kerja, posisi, serta gaji bulanan yang diterima karyawan.

Cara Perhitungan Pesangon Pensiun

Berikut cara perhitungan pesangon pensiun karyawan:

Menurut UU Cipta Kerja, sebelum mulai menghitung, Anda harus memahami terlebih dahulu rumus yang digunakan untuk menghitung besaran pesangon bagi korban PHK dan pensiunan. 

Rumus Besaran Pesangon PHK atau Pensiun = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji 

Penghargaan Masa Kerja = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)  x Masa Kerja x 1 bulan

Besaran gaji pokok adalah jumlah gaji yang belum dipotong pajak dan iuran BPJS. Sementara, untuk masa kerja yang harus dimasukkan dalam rumus adalah selisih tahun awal masuk kerja dan PHK.

Tunjangan tetap yang dimasukkan dalam rumus adalah tunjangan tetap yang diterima setiap bulannya, hal ini juga berlaku untuk 1 bulan gaji.

Pensiun merupakan salah satu alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap karyawan. Pada Pasal 56 PP 35/2021 dijelaskan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan pekerja memasuki usia pensiun. Maka dari itu, pekerja berhak atas: 
- Uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). 

Berikut bunyi ketentuan Pasal 40 Ayat (2), yakni:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari7 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Kemudian, karyawan yang terkena PHK karena pensiun juga dapat mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3). Uang penghargaan masa kerja ini bisa menjadi tambahan perhitungan pesangon pensiun. Berikut ketentuannya: 

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah. 

Setelah mengetahui cara perhitungan pesangon pensiun karyawan, ada hak lain yang perlu diketahui pekerja. Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang pensiun yaitu membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 

Besaran uang penggantian hak pensiun karyawan diatur dalam Pasal 43 ayat (4), di antaranya: 
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Program pensiun karyawan swasta
- Biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Selanjutnya, pada Pasal 58 (1) aturan tersebut juga mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Demikian ulasan cara perhitungan pesangon pensiun karyawan yang penting untuk diketahui pekerja. Semoga menjadi pengetahuan baru.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut