Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

Soal P2P Lending, OJK: Penyedia dan Pengguna Jasa Harus Tahu Risiko

Kamis, 25 Januari 2018 - 19:26:00 WIB
Soal P2P Lending, OJK: Penyedia dan Pengguna Jasa Harus Tahu Risiko
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Foto: iNews.id/Ade)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan layanan jasa keuangan yang menerapkan pinjaman secara online atau berbasis digital (financial technology) memahami risiko dalam memberikan pinjaman.

Peer-to-Peer (P2P) merupakan suatu sistem (platform) yang mempertemukan pemberi pinjaman (kreditor) dengan peminjam (debitor). Dalam P2P, uang yang dipinjam juga dikenakan sejumlah bunga yang per bulannya bersaing dengan bunga Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Peer to Peer lending itu sudah lewat internet, yang mau ngasih pinjaman dan yang minjam fisiknya enggak ketemu. Ini melalui internet dan enggak mungkin dengan cara harus verifikasi, dan lokasinya. Enggak seperti pinjaman kredit biasa sehingga ini risikonya cukup besar,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat ditemui di The Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Wimboh juga menjelaskan, sangat berisikonya P2P lending lantaran si pemberi pinjaman (kreditor) tidak terproteksi. Karena itu, OJK terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan pinjaman berbasis fintech dengan cepat.

Dia menilai P2P lending wajib transparan dalam memberikan pinjaman. Terutama bagi si debitor jika memberikan data serta lokasi agar memudahkan transaksi pengembalian pinjaman. 

“Jangan sampai enggak ngerti, kalau dia sudah tahu ada risiko itu dan dia tetap melakukan artinya sudah paham. Tidak merasa dibohongi. Yang itu kita lakukan supaya nasabahnya tahu, pemberi pinjamannya tahu sehingga P2P lending ini harus transparan,” katanya.

Dia menilai, banyak masyarakat yang tertarik terjun ke usaha pinjaman berbasis teknologi. OJK mau tidak mau berupaya melindungi si kreditor jika memang dirugikan. Tak hanya itu, OJK akan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peminjaman secara P2P lending.

OJK sendiri sudah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan sektor jasa keuangan terkait proses pinjaman secara P2P lending. “Di undang-undangnya jelas kita melakukan edukasi perlindungan kepada masyarakat. Bentuk edukasi ini bisa kita wujudkan kepada pengaturan untuk lebih transparan kepada masyarakat penggunanya. Contohnya, P2P lending,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut