Soal Tax Holiday, Thomas Lembong Akui Kurang Nendang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana memberikan insentif pajak kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggelontorkan dana investasi di bawah Rp500 miliar. Rencananya, pemberian insentif itu akan disiapkan dalam kebijakan khusus.
Kapala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengakui, pemerintah telah memberikan kemudahan insentif pajak kepada pelaku usaha dengan dana investasi di atas Rp500 miliar lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kemudahan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Namun, aturan itu belum merepresentasi seluruh pelaku usaha terutama dengan modal di bawah Rp500 miliar. "Permenkeu yang terbit itu hanya berlaku bagi investasi di atas Rp500 miliar. Tapi banyak investor skala menengah atau kecil investasinya di bawah Rp500 miliar, itu nasibnya bagaimana? Dan itu sedang kita siapkan insentif-insentif pajak dan fiskal bagi investasi skala menengah dan kecil," ucap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Thomas menuturkan, skema insentif pajak yang disiapkan pemerintah untuk sektor UMKM akan cukup beragam mulai dari tax holiday, tax allowance, dan tax deduction. Namun, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memilih salah satu dari tiga yang disiapkan.
"Ada pro dan kontra, apakah bentuknya tax holiday, allowance, atau super deduction," ujarnya.
Penerapan tax holiday saat ini memang dianggap terlalu pilih kasih terhadap bidang usaha. Untuk itu, pihaknya mengusulkan memperluas bidang usaha di sektor-sektor yang dapat memperoleh tax holiday. Saat ini tercatat hanya ada 150 sektor usaha dari 15.000 bidang usaha yang diberikan tax holiday.
"Hanya 1 persen dari semua bidang usaha yang boleh memperoleh tax holiday, kan itu sedikit sekali. Menurut saya kurang nendang. Buat saya sih yang paling urgent itu sekarang memperluas tax holiday kepada investor skala menengah dan kecil. Jadi, investor-investor di bawah Rp500 miliar per proyek. Kalau dari sisi sektor akan kita bicarakan lagi," tutur Thomas.
Untuk saat ini, pemerintah hanyak memberlakukan pemberian tax holiday kepada investor yang menanamkan modal investasi antara Rp500-1 triliun. Tax holiday itu akan diperoleh dalam jangka waktu selama lima tahun.
Kemudian, jumlah investasi Rp1-5 triliun mendapatkan pembebasan pajak selama tujuh tahun. Adapun investasi sebanyak Rp5-15 triliun mendapatkan pembebasan pajak 10 tahun, dan Rp15-30 triliun 15 tahun. Sementara, di atas Rp30 triliun mendapatkan pembebasan pajak selama 20 tahun.
Dengan terbitnya PMK tax holiday, maka proses prosedurnya pun disederhanakan. Pertama, dengan aturan baru, para investor yang dikenakan tax holiday bukan lagi kategori Wajib Pajak baru. Jadi, perusahaan lama yang ingin ekspansi bisa juga mengajukan tax holiday.
Kedua, di aturan sebelumnya, persentase pengurangan tax holiday dimulai dari 10 sampai 100 persen. Dengan aturan baru ini, pengurangan dipukul rata dengan single rate 100 persen. "Prosedurnya
disederhanakan secara drastis, yang tadinya 9 langkah menjadi 2 langkah dan kepastian hukumnya jauh lebih kuat," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk