Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka Suap Dana Hibah
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:08:00 WIB
Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung menyita uang tunai senilai Rp565 miliar dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula periode 2015-2016. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp565 miliar dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula periode mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong tahun 2015-2016. Barang bukti uang tunai ini disita dari pengembalian yang dilakukan sembilan orang tersangka dari pihak swasta.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT perusahaan perdagangan (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).

Qohar mengungkapkan, uang tersebut berhasil disita dari sembilan tersangka yang merupakan pimpinan perusahaan gula swasta. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut