Strategi BRI Akselerasi Keringanan Kredit UMKM
BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi untuk nasabah pelaku UMKM. Untuk nasabah mikro, kecil dan ritel, apabila mengalami penurunan omzet sampai dengan 30 persen maka suku bunga diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit dan bagi yang mengalami penurunan omzet antara 30-50 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.
Sementara untuk debitur yang mengalami penurunan omzet 50-75 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan, sedangkan bagi debitur yang mengalami penurunan omzet di atas 75 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.
Bagi nasabah kredit konsumer BRI juga menyiapkan tiga skenario, di antaranya bagi yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10 persen, penurunan 10-30 persen dan penurunan di atas 30 persen. Alternatifnya yakni perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, penundaan pembayaran angsuran pokok serta penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga.
Perseroan juga memberikan 2 skenario relaksasi bagi debitur segmen menengah ke atas. Untuk debitur yang mengalami penurunan omset sampai dengan 20 persen dan tidak terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga. Sedangkan untuk debitur yang mengalami penurunan omset hingga 20 persen dan atau terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga minimum dengan skema deferred payment.
Dari sisi prosedur pengajuan keringanan, BRI mempermudah proses diantaranya dengan menyediakan formulir agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. BRI juga menanggung seluruh biaya yang timbul atas adanya restrukturisasi pinjaman tersebut