Sudah 98 Bank Terbitkan Kartu Berlogo GPN
Bagi perbankan, ujar Agus, bank tidak perlu berkompetisi menyediakan infrastruktur kanal pembayaran. Diharapkan, bank lebih leluasa dan fokus meningkatkan kualitas layanan kepada nasabahnya.
GPN merupakan sistem pembayaran untuk menggantikan peran pihak ketiga dari luar negeri seperti Visa dan Mastercard. GPN dioperasikan oleh tiga lembaga yaitu Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai lembaga standar kartu ATM/debet dan uang elektronik, lembaga switching mencakup Artajasa, Alto, dan Jalin, serta lembaga jasa keamanan nasabah, termasuk perlindungan konsumen yang menjadi tanggung jawab PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyebut, terwujudnya GPN membutuhkan kerja sama dari banyak stakeholder, sehingga prosesnya cukup rumit. Namun, dia bersyukur sistem yang sudah direncanakan sejak 4 tahun lalu bisa terwujud. Bahkan, bisa lebih cepat dari harapan Presiden pada akhir 2019.
“Saya menyadari betul betapa sulitnya proses ini menyamakan pemikiran, menyamakan persepsi. Bahwa GPN ini harus mengubah paradigma, bahwa ini suatu keharusan. Apalagi kita melihat bahwa teknologi itu berkembang begitu pesat," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah