Sudah Diblokir, Fintech Ilegal Selalu Muncul dengan Aplikasi Baru
JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 231 aplikasi pendanaan online (fintech) ilegal baru sejak Januari 2019. Selain China yang mendominasi, fintech ilegal tersebut juga berasal dari Rusia dan Korea Selatan (Korsel).
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, semua fintech ilegal yang teridentifikasi itu sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain diblokir, Satgas juga sudah lapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.
"Saat ini kita menemukan 231 fintech ilegal yang baru, kita bisa bayangkan banyaknya fintech-fintech ilegal," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Dari total 231 fintech ilegal, China masih mendominasi asal fintech luar negeri dengan porsi 7 persen. Selain China, fintech ilegal dari negara-negara lain juga ikut menyerbut Indonesia seperti Rusia dan Korsel.
"Kebanyakan China dan ini jadi perhatian kita. Kebanyakan mereka virtual tidak tahu servernya di mana," ucap dia.