Sudah Diblokir, Fintech Ilegal Selalu Muncul dengan Aplikasi Baru
Meski udah diblokir, kata Tongam, fintech ilegal ini tidak kapok dengan membuat aplikasi ilegal lainnya. Bahkan ada yang menduplikasi fintech legal untuk menjebak masyarakat.
"Karena ini fintech ilegal, pada dasarnya delik aduan. Artinya pengaduan dari yang merasa dirugikan diharapkan masuk ke pengadilan," kata dia.
Tongam mengatakan, fintech ilegal biasanya menetapkan bunga yang tinggi untuk peminjam. Namun, masyarakat, terutama yang kesulitan keuangan masih saja mengajukan pinjaman karena prosesnya yang mudah dan cepat..
"Memang hanya untuk mencari keuntungan. Dengan adanya fintech ilegal sangat merugikan masyarakat karena menduga banyak korban yang tidak mengadukan karena tidak etis," tuturnya.
Jika fintech ilegal tersebut masuk ke tindak pidana, Satgas akan meminta bantuan Bank Indonesia (BI). Selain itu, Satgas juga bisa menyurati perbankan untuk menolak pembukaan rekening atau menutup rekening fintech ilegal.
Editor: Rahmat Fiansyah