Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Sukuk Tabungan ST-003 Diluncurkan dengan Imbal Hasil 8,15 Persen

Jumat, 01 Februari 2019 - 15:43:00 WIB
Sukuk Tabungan ST-003 Diluncurkan dengan Imbal Hasil 8,15 Persen
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Lucky Alfirman (Kanan) berbincang dengan Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah (kiri) saat meluncurkan Sukuk Tabungan ST-003 di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melakukan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk ritel yaitu Sukuk Negara Tabungan seri ST-003 kepada individu secara online (e-SBN) untuk mendukung pendalaman pasar keuangan domestik.

"Tujuan penerbitan ST-003 secara online adalah untuk memperluas basis investor dalam negeri dengan menyediakan alternatif investasi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Luky menjelaskan, penerbitan sukuk tabungan dengan tingkat imbalan 8,15 persen serta masa tenor selama dua tahun ini dapat mulai dipesan masyarakat untuk pembelian minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 triliun.

"Proses pemesanan pembelian ST-003 secara online dapat dilakukan melalui empat tahap yaitu registrasi, pemesanan, pembayaran dan setelmen," katanya.

Masa penawaran ST-003 mulai dari 1 Februari hingga 20 Februari dengan penetapan penjualan pada 25 Februari serta tanggal setelmen pada 27 Februari 2019. Luky menambahkan, pemesanan pembelian sukuk yang ditargetkan dapat menyerap dana Rp2 triliun dapat disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki koneksi dengan sistem e-SBN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut