Syarat Membuat NPWP Pribadi Beserta Langkah-langkahnya, Mudah dan Cepat!
JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah- langkahnya menarik untuk diulas kali ini. NPWP atau Nomor Peserta Wajib Pajak merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki.
Melansir situs Kemenkeu, wajib pajak dikelompokkan menjadi dua macam, yakni wajib pajak perorangan atau pribadi, dan wajib pajak badan atau perusahaan.
NPWP biasanya dibutuhkan saat proses melamar pekerjaan ataupun membuat rekening di suatu bank. Dengan kemudahan teknologi saat ini, setiap orang yang telah memenuhi syarat dapat mengurus NPWP secara online.
Lantas, apa saja syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah-langkahnya? Berikut iNews.id akan berikan ulasan lengkapnya dirangkum dari berbagai sumber, Senin (23/10/2023).
Cara Cek NPWP dengan NIK via Online dan Offline
Syarat membuat NPWP Pribadi dibagi menjadi tiga jenis, yakni pajak individu tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas, dan wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah.
Berikut syarat-syaratnya:
Simak Cara Validasi NIK Jadi NPWP dengan Mudah
Membuat NPWP Pribadi dapat dilakukan secara daring atau online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet
Ditjen Pajak Ajak Masyarakat Bantu Negara Percepat Integrasi 69 Juta NIK ke NPWP
2. Buka peramban pada gawai kamu
3. Masuk situs https://ereg.pajak.go.id/
4. Registrasi menggunakan informasi diri kamu
5. Kemudian, lengkapi dan verifikasi data diri
6. Pilih jenis Wajib Pajak (WP)
7. Lalu, unggah dokumen persyaratan
8. Krim berkas secara online atau discan
9. Klik Token (Kode Rahasia) yang tersedia pada dashboard
10. Pihak NPWP akan mengirimkan kode token melalui email
11. Selanjutnya, masukkan kode yang telah kamu perolah pada dashboard
12. Klik Kirim Permohonan
13. Selesai, NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah kamu
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah- langkahnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!
Editor: Komaruddin Bagja