Cara Cek NPWP dengan NIK via Online dan Offline
JAKARTA, iNews.id - Cara cek NPWP dengan NIK secara online dan offline akan diulas pada artikel kali ini. Orang yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan dan menunjukkan status pajak dan data wajib pajak.
Dalam Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak didefinisikan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
NPWP memiliki 15 digit angka, yang terdiri dari 9 digit kode unik identitas WP, 3 digit kode KPP, dan 3 digit status WP. Jenis NPWP terbagi menjadi dua, yaitu NPWP untuk perorangan dan NPWP untuk badan usaha.
NPWP perlu dicek apakah masih aktif atau tidak. Hal ini penting untuk menghindari masalah saat mengurus kewajiban pajak. Cek NPWP dengan NIK tersedia melalui dua cara, yaitu online dan offline.
Cara Cetak KTP Digital, Tak Perlu Antre di Kantor Dukcapil!
Berikut adalah cara melakukan pengecekan NPWP secara online dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) di tautan ereg.pajak.go.id:
- Buka peramban web di perangkat seluler atau komputer Anda.
- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Isikan 16 digit angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama.
- Selanjutnya, masukkan 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua.
- Ketikkan kode captcha yang ditampilkan di layar, dan klik tombol "Cari".
Cara Membuat KTP Online dan Offline, Begini Alur Mengurusnya