Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow! Nilai Transaksi BI-FAST Tembus Rp25.000 Triliun sejak Diluncurkan 
Advertisement . Scroll to see content

Tak Beredar Bebas, Begini Cara Memperoleh Uang Peringatan Rp75.000

Senin, 17 Agustus 2020 - 13:42:00 WIB
Tak Beredar Bebas, Begini Cara Memperoleh Uang Peringatan Rp75.000
Bank Indonesia resmi meluncurkan Uang Peringatan nominal Rp75.000 pada HUT ke-75 RI. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Periode pemesanan terbagi dua tahap. Tahap pertama 17 Agustus pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020 di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan BI. Penukaran mulai bisa dilakukan 18 Agustus hingga 30 September.

Tahap kedua 1 Oktober hingga selesai, di tempat penukaran di BI dan bank umum yang ditunjuk, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, BCA, dan CIMB Niaga. Penukaran dimulai pada 2 Oktober hingga selesai.

Jam operasional juga dibatasi pada pukul 08.00-11.00 waktu setempat. Masyarakat bisa memilih waktu penukaran pada tiga sesi, yaitu pukul 08.00-09.00, 09.00-10.00, dan 10.00-11.00.

Saat di lokasi, masyarakat tinggal menunjukkan bukti pemesanan secara hard copy atau digital dan KTP. Proses penukaran bisa diwakilkan namun harus membawa surat kuasa bermaterai dan KTP asli pemesan yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut