Tok! Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Segini Besarannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 mengenai UMSP pada tanggal 12 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyetujui sektor-sektor tertentu serta besaran nilai UMSP untuk tahun 2025.
Keputusan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum untuk tahun 2025.
“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” jelas Hari di Jakarta pada Minggu (15/12).
Berikut adalah rincian besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor:
“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha,” ujar Hari.