Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Segini Besarannya

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:56:00 WIB
Tok! Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Segini Besarannya
Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025 (Foto: Pemprov DKI)
Advertisement . Scroll to see content

Hari juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh yang telah bekerja satu tahun atau lebih serta akan melakukan pengawasan serta memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta terus memberikan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan gaji maksimal senilai 1,15 kali UMP serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, serta biaya pendidikan pribadi.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut