Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Hari Ini Ditutup Anjlok! Rp17.394 per Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Koin Rupiah, BI: Itu Ada Sanksinya

Sabtu, 05 Mei 2018 - 16:06:00 WIB
Tolak Koin Rupiah, BI: Itu Ada Sanksinya
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Bambang Pramasudi menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, masyarakat yang menolak uang koin rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli bisa dikenakan sanksi.

"Kami juga paham dibandingkan dengan uang kertas kayaknya agak-agak malas membawa-bawa uang logam, tapi masyarakat harusnya tidak menolak karena itu ada sanksinya," katanya, di Ambon, Sabtu (5/5/2018).

Saat ini di beberapa wilayah di Maluku uang koin rupiah pecahan nominal Rp25, Rp50, Rp100 dan Rp200 seringkali ditolak sebagai alat pembayaran di kalangan masyarakat, khususnya pedagang pengecer, meskipun uang rupiah tersebut dalam jumlah besar.

Menurut Bambang, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang merupakan lex specialis atas Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), telah mengatur dengan jelas bahwa siapa pun yang bertransaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan rupiah, baik dalam bentuk pecahan uang kertas maupun koin.

Karena itu, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak uang koin rupiah sebagai alat transaksi jual-beli. BI, sebutnya, berkewajiban menyediakan uang rupiah dalam jumlah dan nominal berapa pun, baik dalam bentuk uang kertas maupun koin, kemudian didistribusikan kepada masyarakat sebagai alat pembayaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut