Uang Peringatan Rp75.000 Bisa Dijadikan Alat Bayar
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia meluncurkan Uang Peringatan dengan nominal Rp75.000. Uang itu memang tidak diedarkan secara bebas, namun bisa digunakan sebagai alat bayar sehari-hari.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko memastikan uang tersebut bisa berfungsi sebagai alat tukar. Namun, biasanya uang tersebut disimpan oleh para kolektor sebagai kenang-kenangan.
"Bisa jadi alat bayar, tapi karena ini uang rupiah peringatan kemerdekaan, sayang kalau untuk ditransaksikan," katanya saat dihubungi, Senin (17/8/2020).
Perum Peruri sebagai pencetak uang tersebut memang hanya akan memproduksi sekali saja sebanyak 75 juta lembar. Periode penukaran dilakukan mulai besok pada 18 Agustus hingga uang yang dicetak habis.
Uang Peringatan dengan seri Kemerdekaan tak dicetak setiap tahun. BI terakhir kali meluncurkan uang tersebut pada 1995 saat Indonesia berusia 50 tahun. Saat itu, bank sentral mengeluarkan dua pecahan logam nominal Rp300.000 dan Rp850.000.
Kedua pecahan itu berbahan logam emas 23 karat. Untuk pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi) beratnya 17 gram sementara untuk Rp850.000 (Seri Presiden RI) beratnya 50 gram.
Sejak Indonesia merdeka, BI mencetak Uang Peringatan sebanyak empat kali. Sebelum 1995, BI mencetak uang pada HUT ke-45 tahun 1990 dan HUT ke-25 pada 1970.
Editor: Rahmat Fiansyah