Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Advertisement . Scroll to see content

UMP Hanya Akan Naik 8 Persen, Simak Tips untuk Kelola Gaji Bulanan

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 18:08:00 WIB
UMP Hanya Akan Naik 8 Persen, Simak Tips untuk Kelola Gaji Bulanan
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan sebesar 8,03 persen. Namun, kenaikan tersebut dianggap pekerja tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Hal ini membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan UMP yang seharusnya sebesar 20-25 persen.

Perencana keuangan Aidil Akbar mengatakan, dengan kenaikan tersebut besaran UMP tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup satu orang jika tidak di kelola dengan baik. Apalagi jika upah digunakan untuk memenuhi kebutuhan satu keluarga.

"UMP itu kan patokan untuk biaya hidup satu orang, bukan satu keluarga, makanya kalau dipakai untuk hidup satu keluarga tidak akan pernah cukup. Jadi kalau suami istri, satu anak butuh Rp7,5 juta per bulan, itu pun sudah ngirit," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (20/10/2018).

Oleh karenanya, ia memberikan tips untuk mengelola upah agar dapat memenuhi hidup satu orang di tahun depan.

1. Buat Bujet Bulanan

Dengan gaji yang pas-pasan sangat penting untuk membuat perhitungan pengeluaran sehari-hari agar dapat mengendalikan pengeluaran. Pasalnya, dengan dipandu oleh bujet bulanan yang dibuat dapat mengetahui batasan-batasan yang dapat dikeluarkan untuk tiap-tiap kebutuhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut