Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inalum Tunda Rencana IPO, Tunggu Restu Danantara
Advertisement . Scroll to see content

Waspada Tawaran Investasi dengan Surat Izin Usaha Palsu Atas Nama OJK, Ini Ciri-cirinya

Selasa, 28 September 2021 - 08:04:00 WIB
Waspada Tawaran Investasi dengan Surat Izin Usaha Palsu Atas Nama OJK, Ini Ciri-cirinya
Waspada tawaran investasi dengan surat izin usaha palsu atas nama OJK, ini ciri-cirinya
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat lebih waspada jika mendapati tawaran investasi bodong yang tak jelas perizinannya. Hal ini menyusul sejumlah masyarakat yang mendapat tawaran investasi palsu dengan surat izin usaha yang mengatasnamakan OJK. 

Tawaran tersebut sering dikirim melalui pesan singkat. Padahal, perusahaan investasi dengan izin OJK dilarang melakukan penawaran investasi melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Dilansir dari laman media sosial resmi OJK Indonesia, ada sejumlah ciri-ciri surat izin palsu. Pertama, jenis dan ukuran huruf tidak sama dalam satu surat. Kedua, menduplikasi nama perusahaan atau entitas legal dengan menggunakan alamat palsu. 

Ketiga, jenis usaha yang dicantumkan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Contoh, forex, crypto, koperasi simpan pinjam, investasi trading, emas,” tulis OJK dalam akunnya, dikutip Selasa (28/9/2021).

Keempat, mencantumkan QR Code yang tidak bisa dipindai atau jika dipindai tautan akan mengarah ke hal yang berbeda. Untuk memastikan keaslian surat izin, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau e-mail [email protected].

Selain itu, pastikan juga legalitas dan identitas seperti website, akun media sosial, nomor telepon, alamat, dan email, telah sesuai dengan perusahaan yang asli.

“Waspada dan berhati-hatilah ketika mendapat tawaran investasi. #CekDulu keaslian surat izin yang mengatasnamakan OJK yang kamu terima,” kata OJK dalam pengumumannya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut