Waspadai Pinjaman Online Predatory Lending, Bunga Tinggi dan Ada Biaya Tak Wajar
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap beberapa ciri fintech atau pinjaman online yang dapat dikategorikan melakukan pinjaman dengan syarat dan bunga tidak wajar atau predatory lending. Hal ini termuat dalam Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab yang diterbitkan asosiasi tersebut.
"Predatory Lending sebagaimana dimaksud di atas adalah praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman," ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Tumbur menjelaskan bahwa salah satu ciri fintech melakukan predatory lending adalah penetapan syarat, ketentuan, atau biaya yang mengandung unsur tipu muslihat, tidak memperhatikan kemampuan penerima pinjaman untuk mengembalikan pinjaman atau pinjaman kepada usaha kecil dan menengah, pinjaman mikro, pinjaman konsumen, pinjaman harian, dan/atau bentuk pinjaman lainnya yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya-biaya yang tidak wajar.
Ciri-ciri lainnya yang perlu diwaspadai adalah penetapan jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, serta penetapan jumlah total biaya, biaya keterlambatan dan seluruh biaya-biaya lainnya sebesar maksimal 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman.
AFPI melarang keras para penyelenggara fintech lending yang menjadi anggotanya untuk melakukan praktik pemberian pinjaman yang tergolong sebagai predatory lending.